Terbitnya aturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, serta untuk meningkatkan penerimaan negara.
Merujuk lampiran dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran rokok elektrik, meski tidak ada kenaikan tarif cukai.
Berikut adalah harga jual eceran minimum rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya:
Harga Rokok Elektrik
1. Harga Rokok Elektrik padat Rp 6.240 per gram atau meningkat 6,01%
2. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka Rp 1.368 per mililiter, atau meningkat 22,03%
3. Harga Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup Rp 41.983 per cartridge, atau meningkat 5,99%
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
1. Tembakau Molasses Rp 257 per gram, meningkat 6,19%
2. Tembakau Hirup Rp 257 per gram, meningkat 6,19%
3. Tembakau Kunyah Rp 257 per gram, meningkat 6,19%
Artikel ini telah tayang di Kontan dengan judul Tahun 2025, Harga Rokok & Vape Naik, Ini Rincian Resmi Dari Pemerintah
Baca tanpa iklan