Cara ilegal ini memang murah. Tapi sangat berbahaya, sebab bisa mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia.
Tahun ini, Prasadha Pamunah tengah membangun fasilitas daur ulang untuk mengakomodasi limbah-limbah elektronik yang belum bisa dilayani, seperti ponsel, televisi, dan komputer.
Fasilitas pengolahan limbah ini akan dibangun dua tahap yang lokasinya di Cileungsi. Sekarang masih dalam proses perizinan.
Untuk tahap awal, baru bisa mendaur ulang material plastik. Sementara untuk tahap dua, yakni pabrik berkapasitas besar, bisa memproses pemisahan komponen logam.
"Untuk investasinya cukup besar, tapi belum bisa kami sebut," kilah Syarif.
Prasadha Pamunah adalah perusahaan multinasional yang beroperasi sejak 1994.
PPLI menjadi pelopor pengolahan limbah B3 secara terpadu di tanah air.
Saham PPLI dikuasai 95% oleh DOWA Holdings Co. Ltd Jepang. Sisanya 5% dimiliki Pemerintah Indonesia lewat Kementerian BUMN. (Kontan/Dadan M. Ramdan)