TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menanggapi santai kemunculan hastag stop bayar pajak dijejaring sosial twitter.
Hastag tersebut muncul sebagai kritikan netizen terhadap pemerintah termasuk program amnesti pajak yang dijalankan saat ini.
"Kalau saya baca di sosmed (sosial media) ya biasa saja," ujar Ken di Gedung DPR, Jakarta, Senin (29/8/2016).
Meski hastag stop bayar pajak menggambarkan penolakan netizen, Ken menegaskan, kewajiban membayar pajak tidak bisa diboikot.
Sebab banyak kegiatan masyarakat yang tidak bisa terlepas dari membayar pajak kepada negara.
"Pajak itu enggak bisa di boikot, kalau dia nulis status saja, itu sudah kena pajak. Ada pajak membeli pulsa kan," kata Ken.
"Kalau mau belanja juga kena pajak, jadi ya enggak bisa diboikot," ucap pria kelahiran Malang pada 8 November 1957 silam itu.
Penulis: Yoga Sukmana