News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BUMN Jadi Holding, BPK Tak Bisa Mengawasi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nampaknya membuat pusing Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pasalnya BPK akan kesulitan memeriksa audit perusahaan BUMN, khususnya di sektor energi

Anggota BPK Achsanul Qasasi menjelaskan jika PT Pertamina ingin mengakuisisi Perusahaan Gas Negara (PGN), maka DPR dan BPK tidak bisa memantau langsung laporan audit keuangan. Karena status PGN sebagai perusahaan plat merah melebur bersama holding Energi di bawah kepemimpinan Pertamina.

"DPR memandang holding migas menjadikan Pertamina induk dan menghapuskan status BUMN PGN maka terkesan menghindari DPR dan audit keuangan BPK," ujar Achsanul dihubungi wartawan, Kamis (1/9/2016).

Achsanul memaparkan jika di dalam tubuh holding energi terjadi sesuatu, PGN tidak lagi wajib untuk diaudit BPK. Selain itu kata Achsanul, PGN juga tidak perlu ke DPR untuk memenuhi panggilan rapat, karena holding yang akan mewakili.

"Kalau ada apa-apa kan yang maju holdingnya, PGN nanti tidak punya kewajiban ke DPR maupun ke BPK," ungkap Achsanul.

Jika PGN berada di bawah Pertamina, Achsanul menilai inti bisnis infrastruktur gas akan memudar. Karena perseroan lebih banyak fokus di industri minyak.

"Bagaimana nasib bisnis gas nasional. Konsentrasi gas bisa hilang," kata Achsanul.

Achsanul menambahkan anak usaha BUMN bisa membebani induk perusahaan. Karena jika sang induk rugi, maka anak usaha wajib memberikan bantuan subsidi.

"DPR sendiri tidak bisa mengurusi anak usahanya dan BPK juga. Efisiensi pun menjadi bias. Pertamina buat anak usaha Pertagas," kata Achsanul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini