TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menugaskan Perum Perumnas untuk mengelola perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Sebelum penugasan tersebut, Kementerian PUPR akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait lainnya guna pembahasan lebih lanjut.
“Hasil-hasil pembangunan perumahan di Indonesia memang perlu ada yang mengelola dan Kementerian PUPR berencana memberikan penugasan teknis kepada Perumnas untuk mengelola perumahan khususnya perumahan untuk MBR,” ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Syarif Burhanuddin, Minggu (4/9/2016).
Menurut Syarif, penugasan teknis kepada Perumnas sebagai lembaga atau badan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 1/2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Undang-undang Nomor 20/2011 tentang Rumah Susun cukup didasari dengan Keputusan Menteri PUPR.
“Kami sudah berkonsultasi dengan Menteri PUPR (Basuki Hadimuljono) dan pada prinsipnya beliau setuju dengan penugasan tersebut sepanjang tidak melanggar kewenangannya," jelas Syarif.
Syarif menambahkan, saat ini draft penugasannya sedang dibuat dan akan segera dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnya seperti Biro Hukum kementerian PUPR, Setneg, BPKP, Kejaksaaan dan Polri.
Saat dibentuk, Perumnas juga ditugaskan untuk mengurus perumahan MBR dan di dalam struktur organisasinya terdapat divisi pengelolaan sehingga selain membangun perumahan, Perumnas juga dapat mengelola rumah-rumah MBR.
“Jangan sampai di kemudian hari ada persoalan, mengingat ada konsekuensi pendanaan yang harus dilaksanakan secara transparan," jelas Syarif.