News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 1437 H

Pengusaha Truk Keberatan Truk Barang Bersumbu 3 Atau Lebih Stop Operasi Selama Libur Idul Adha

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Keputusan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI menghentikan operasional truk-truk angkutan barang dengan jumlah sumbu diatas 2 selama periode libur Idul Adha 1437 Hijriah mendapat reaksi negatif pengusaha.

Mereka keberatan aturan itu diberlakukan.

Kyatmaja Lookman, pemilik perusahaan angkutan trucking Lookman Djaja mengatakan, aturan ini tidak pas diterapkan. "Kalau menurut hemat saya, penyetopan operasi truk seperti ini harus segera dihentikan. Tidak bisa setiap datang hari libur, angkutan barang di negara ini ikut libur," kata Kyatmaja kepada Tribunnews, Minggu (4/9/2016)

"Kita menghadapi persaingan global yang makin ketat. Di negara lain jalan untuk angkutan truk dibuka 24 jam 7 hari per minggu, kita malah punya kebijakan menutup jalan agar kendaraan pribadi bisa melintas," keluhnya.

Menurut dia, kebijakan ini bertentangan dengan desain kebijakan pemerintah yang ingin mendorong angkutan publik.

"Saya heran, Pemerintah maunya mendorong angkutan umum atau angkutan pribadi," kata Kyatmaja yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) ini.

Dia mengusulkan agar pembatasan operasi truk barang dikurangi dari total 4 hari menjadi hanya dua hari, yakni pada Jumat, 9 September dan Senin 12 September 2016. "Tapi  jangan dilarang total, dibatasi saja jam operasionalnya," usul Kyatmaja.

Sebelumnya, demi mengantisipasi meningkatnya arus kendaraan selama Idul Adha 1437 Hijriah yang jatuh pada Senin, 12 September 2016, Kementerian Perhubungan RI Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan edaran melarang truk angkutan barang dengan sumbu roda di atas 2 buah melintas di jalan raya.

Artinya, truk-truk dengan 3 sumbu atau lebih dilarang beroperasi.

Larangan itu mulai berlaku 9 September 2016 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 12 September 2016 (H+3) pukul 00.00 WIB.

"Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan non tol) serta jalur wisata di delapan provinsi," sebut edaran Dirjen Perhubungan Darat yang salinannya Tribunnews terima malam ini, Minggu (4/9/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini