Ken memastikan, ada konglomerat yang mengikuti amnesti pajak dan membayar tebusan tinggi hingga Rp 286,26 miliar. Ada juga seorang wajib pajak pribadi yang deklarasi di luar negeri membayar Rp 59,88 miliar.
Ken mengatakan, WNI asal Singapura paling banyak ikut amnesti pajak. Namun mereka masih enggan membawa masuk asetnya ke Indonesia. Dari Singapura, harta yang dilaporkan, per 5 September 2016 mencapai Rp 36,7 triliun.Dana yang direpatriasikan hanya Rp 6,27 triliun.
Ekonom CORE Indonesia, Akhmad Akbar Susanto menilai target pengampunan pajak sulit tercapai karena persiapan yang tergesa-gesa. Tapi, Direktur Penyusunan APBN Kemkeu A. Kunta Wibawa Dasa Nugraha yakin, program ini masih bisa berhasil, meski di tiga bulan pertama masih lambat.
Pemerintah kembali menegaskan pengusaha yang memiliki perusahaan dengan tujuan tertentu atau special purpose vehicle (SPV) di luar negeri mendeklarasikan hartanya dalam program amnesti pajak.
Deklarasi harta ini lebih ditujukan bagi SPV yang memiliki kegiatan operasional alias SPV aktif. Staf Menteri Keuangan Bidang Kebijakan Penerimaan Negara Astera Primanto Bhakti mengatakan, pihak yang ingin mengikuti tax amnesty hanya perlu mengungkapkan harta dalam SPV aktif tersebut.
Jika SPV aktif dimiliki lebih dari satu pihak, maka pihak tersebut tinggal mengungkapkan jumlah harta yang dimiliki di SPV-nya. "Jika hanya memiliki 50% (di SPV itu) yang dideklarasikan 50%," katanya.
Menurut Prima, SPV aktif wajib dideklarasikan. Lantaran aktif melakukan kegiatan usaha, pemerintah tidak mengatur kewajiban memasukkan SPV aktif tersebut ke dalam negeri. Sebab, menurut Prima, hal itu menjadi keputusan bisnis.
Adapun tata cara pengusaha yang memiliki SPV aktif yang ingin mengikuti tax amnesty, sama dengan tata cara mengikuti program tax amnesty secara umum yang diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam PMK diatur jika wajib pajak memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), wajib pajak harus mengungkapkan kepemilikan harta beserta utang dan rinciannya dalam bentuk salinan digital (softcopy) dan formulir kertas.