TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah menekan uang muka pembelian rumah menjadi 1 persen dan bunga kredit sampai 5 persen setiap bulannya.
Hal itu akan memberi kemudahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) membeli hunian.
Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanudin menyebut dengan upah Rp 2,6 juta, masyarakat dijamin bisa menyicil kredit rumah.
Ini dengan asumsi sepertiga dari gaji pegawai bisa disisihkan untuk membayar cicilan.
"Tidak apa-apa istilah sepertiga gaji untuk membayar kredit rumah. Punya gaji Rp 2,6 juta sisanya masih bisa dipakai untuk menabung," ujar Syarif di diskusi Indonesia Housing Forum bertajuk "Mencari Solusi Rumah Pekerja, di Jakarta, Rabu (7/9/2016).
Syarif mengimbau kepada perbankan agar bisa mempercayakan pemberian kredit kepada masyarakat dengan gaji sebesar Rp 2,6 juta, karena rumah menurut Syarif sudah menjadi kebutuhan utama seorang pekerja.
"Bank juga harus punya keyakinan dikasih kredit bisa menyicil," kata Syarif.
Syarif memaparkan perbankan tak perlu pesimistis melihat seorang pekerja punya cicilan kendaraan, tidak mampu membayar kredit rumah.
Menurutnya, cicilan motor atau mobil memudahkan pegawai dalam mencari uang.
"Jangan pikir gajinya sudah habis, tidak ada lagi di saving bagaimana mau menyicil," papar Syarif.