TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara bersikukuh Google mesti membayar pajak.
Ia menilai, semua bisnis Indonesia, termasuk perusahaan over the top (OTT) asing seperti Google harus membayar pajak.
"Bahwa pajaknya bayarnya bagaimana, besarannya berapa, itu harus jelas aturan dari negara negara yang bisa beda," ucap Rudiantara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/9/2016).
Rudiantara mengaku, akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak terkait sikap Google Indonesia yang menolak pemeriksaan pajak.
"Kalau di sisi Google, yang subjek kepada pajak itu bukan Google Indonesia. Karena Google Indonesia bukan berbisnis iklan. Yang bisnis iklan adalah Google Singapura," katanya.
Rudiantara menambahkan, awalnya pemerintah memang meminta Google Indonesia untuk menjadi Badan Usaha Tetap (BUT). Namun setelah dilakukan kajian, pemerintah tidak bisa langsung memaksa Google Indonesia untuk menjadi BUT.
"Harus ada konsiderasi lagi seperti tax treaty, perjanjian pajak negara-negara yang masuk pada ekuasi. Dan tax treaty bisa beda beda kan, jadi memang tidak straight forward istilahnya," urainya.
Rudiantara enggan menilai apakah Google telah mengakali aturan perpajakan di Indonesia dengan menaruh bisnis iklannya di Singapura.
Menurut dia, penilaian tersebut merupakan wewenang Ditjen Pajak.
"Kamu mau enggak kalau Google diblokir?" kata dia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif menyebut Google menolak untuk diperiksa Ditjen Pajak.
"Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif kepada Reuters, Kamis (15/9/2016).
Google Indonesia angkat bicara soal tudingan melakukan pelanggaran pajak atau tak membayar pajak di Indonesia.
Juru bicara Google Indonesia menyebutkan bahwa selama ini pihaknya telah membayar pajak dan mengikuti berbagai peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia. Perusahaan pun sudah berdiri sebagai badan hukum Indonesia.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," ujar Head of Corporate Communication Google Indonesia, Jason Tedjakusuma.
Masalah pajak Google sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT).
Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.
Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.
Indonesia sendiri bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.
Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh Pemerintah Indonesia soal pajak ini ialah Yahoo, Facebook, dan Twitter. (kompas.com/tribunnews)