Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M Hendropriyono menilai wajar jika perbankan Singapura melaporkan warga negara Indonesia ke otoritas di sana saat melakukan repatriasi dana untuk ikut program amnesti pajak.
"Ini masalah kepentingan nasional, soal Singapura sebenarnya masalah normatif, sudah pasti kalau masalah transaksi mencurigakan berarti polisi Singapura bisa memeriksa," kata Hendropriyono sesuai melaporkan Surat Pernyataan Harga program amnesti pajak, Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Menurutnya, pemeriksanaan seperti itu juga diterapkan di Indonesia ketika ada transaksi dalam jumlah besar, sehingga hal tersebut bukan suatu yang baru dan tidak perlu dibesar-besarkan.
"Kita sudah tau, kalau ada transaksi mencurigakan tidak sudah ada tax amnesty, juga perlu diperiksa, ini kan urusan nasional dia (Singapura), kita jangan kebawa taktik dan strategi siasat orang," paparnya.
Oleh sebab itu, Hendropriyono mengimbangu kepada wajib pajak tidak perlu takut dengan adanya pemeriksaan tersebut karena data pajak akan sepenuhnya dijaga pemerintah Indonesia.
"Amnesti pajak ini sangat aman, Singapura punya kepentingan nasional dia, kita juga punya kepentingan nasional sendiri, harus kita bela dan pasang badan," ujarnya.