Presiden Jokowi Widodo sendiri menginginkan agar megaproyek 35.000 megawatt yang dia canangkan segera teralisir sesuai batas tenggat waktu sesuai yang direncanakan, yakni 2019.
Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PLN tidak boleh melanggar aturan dalam tender proyek kelistrikan.
Ia berjanji akan memeriksa lagi aturan yang ada sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun pemerintah. Sejatinya PLTU Jawa 5 adalah porsi untuk swasta.
PLN harus melakukan tender ulang untuk memilih Independent Power Producer (IPP) yang akan membangunnya.
"Kami akan teliti lagi aturannya agar jangan berbenturan satu dengan yang lain,” kata Luhut.
Sebelumnya Luhut juga meminta PLN membuat kebijakan yang tidak membingungkan investor.
"Masalah tender, masak ada tender harus joint dengan Indonesia Power? Terus kalau ada perubahan-perubahan PLN nggak perlu memberi tahu? Macam apa itu?" kata dia.
Menurut Dirut PLN Sofyan Basir, tender ulang akan memakan waktu panjang. Di sisi lain, mega proyek 35.000 MW dikejar deadline pada 2019.
Indonesia Power yang ditunjuk PLN juga dibolehkan harus menggandeng swasta lain, mengingat nilai proyek yang cukup besar.
“Dipilihnya mitra kerja dalam pembangunan PLTU Jawa 5 kepada Jepang karena selama ini pembangunan pembangkit di Jawa sebagian besar sudah diberikan ke China, selain karena mereka menawarkan harga yang kompetitif,” ujar Sofyan.
Sebagai informasi nilai proyek PLTU Jawa 5 mencapai Rp 30 triliun. PLTU ini akan dibangun di Serang, Banten. PLTU Jawa 5 merupakan pembangkit terbesar dalam proyek 35.000 MW, setara dengan PLTU Batang dan PLTU Jawa 7.
Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) yang disusun pemerintah menyebutkan, PLTU Jawa 5 adalah porsi untuk swasta.
Maka PLN harus melakukan tender ulang untuk memilih IPP yang akan membangunnya.