TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku pernah tidak membayar pajak penghasilan (PPh 21) selama enam tahun dirinya bekerja sebagai managing director di Bank Dunia.
Sri Mulyani menjelaskan hal itu sudah tertuang dalam kesepakatan lembaga internasional.
"Saya enam tahun sebagai pekerja di World Bank. Ada kesepakatan lembaga internasional tidak bayar pajak," ujar Sri di studio Orange Kompas TV, Sabtu (24/9/2016).
Sri Mulyan itu memaparkan bahwa semua pegawai yang bekerja di Bank Dunia tidak membayar pajak apapun. Kendati demikian karyawan yang berada di kantor pusat kata Sri tetap taat terhadap pajak.
"15 ribu karyawan tidak bayar pajak, kecuali di Amerika," ungkap Sri.
Namun selama bekerja di Bank Dunia, Sri Mulyani mengaku tetap menyetor pajak dan melapor SPT ke Indonesia. Hal yang diserahkan Sri Mulyani berupa gaji pensiun pasca menjabat sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pendapatan di World Bank tidak kena pajak, namun bukan berarti saya tidak bayar SPT, saya ada pensiun dari Menkeu terdahulu dan membayar pajak," kata Sri.