TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, upaya pembangunan daerah hingga kini masih terhambat oleh sejumlah peraturan daerah yang ada.
Kemendagri berencana membatalkan kembali sejumlah perda yang menghambat investasi.
“Kami akan cabut 101 perda yang menghambat pembangunan” kata Tjahjo saat membuka Rapat Koordinasi Inspektorat Jenderal (Irjen) tentang Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 2016 di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, saat ini pihaknya masih menginventarisir perda apa saja yang akan dicabut. Ia pun menolak membeberkan macam-macam perda yang akan dicabut tersebut.
"Pekan depan kami umumkan, semuanya terekam dan sedang dibuat catatan," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan sebanyak 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan tersebut dianggap bermasalah.
"Saya sampaikan, Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, telah membatalkan 3.143 peraturan daerah yang bermasalah," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/6/2016).
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Jokowi, adalah peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi.
Perda tersebut dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta menghambat kemudahan berusaha.
"Peraturan-peraturan itu juga bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi," ujar Jokowi.
"Saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan memuliki daya saing," lanjut Jokowi
Penulis: Dani Prabowo