TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) 70, sebagai panduan bagi entitas dalam menyusun pelaporannya aset dan liabilitas setelah mengikuti program amnesti pajak.
"PSAK 70 ini memandu wajib pajak yang mengikuti tax amnesti agar terhindar dari berbagai kesalahan akuntansi dan pelaporan keuangan yang mungkin timbul dikemudian hari," kata Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardismo di Jakarta, Senin (26/9/2016).
Menurutnya, sebagai asosiasi profesi yang menaungi akuntan di seluruh Indonesia, IAI senantiasa meningkatkan peran profesi dalam upaya pencapaian pertumbuhan ekonomi nasional serta mendukung setiap program pemerintah.
Sementara Ketua Dewan Standar Akuntasi Keuangan (DSAK) Djohan Pinnarwan menuturkan, entitas menerapkan PSAK 70 jika mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.
Kemudian, PSAK 70 juga dapat diterapkan oleh entitas tanpa akuntabilitas publik signifikan sesuai definisi dalam standar Akuntasi keuangan tanpa akuntabilitas publik (SAK ETAP), jika entitas mengakui aset dan liabilitas pengampunan pajak dalam laporan keuangannya.
"Pengukuran setelah pengakuan awal aset dan liabilitas pengampunan pajak mengacu pada Standar Akuntasi Keuangan yang relevan," paparnya.