TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang akhir periode pertama program pengampunan pajak, perolehan dana tebusan sudah mencapai Rp 90 triliun atau 54,54 persen dari target yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 165 triliun.
Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, Kamis (29/9/2016), sekitar pukul 18.26 WIB, harta wajib pajak yang diungkapkan mencapai Rp 3.096 triliun.
Total harta tersebut, terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp 2.102 triliun, deklarasi luar negeri Rp 867 triliun, dan repatriasi Rp 128 triliun.
Sementara jumlah wajib pajak yang sudah menyerahkan surat pernyataan harta sebanyak 286.992 wajib pajak.
Program pengampunan pajak secara keseluruhan akan berakhir pada Maret 2017 dan program ini dibagi dalam tiga periode.
Periode pertama dimulai dari Juli hingga September 2016 dengan tarif 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi sebesar 4 persen.
Periode kedua dimulai Oktober sampai Desember 2016 bertarif 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi sebesar 6 persen.
Periode ketiga dimulai Januari 2017 sampai dengan Maret 2017, memiliki tarif 5 persen untuk repatriasi dan 10 persen untuk harta yang hanya dideklarasikan.
Sementara wajib pajak UMKM dengan nilai harta dari Rp 4,8 miliar sampai Rp 10 miliar dikenakan tarif 0,5 persen hingga Maret 2017.
Sedangkan, bagi wajib pajak UMKM nilai hartanya lebih dari Rp 10 miliar dikenakan tarif 2 persen.