News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Wajib Pajak Membludak, Dirjen Pajak Tetapkan Keadaan Luar Biasa‎ di 4 Tempat

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean para wajib pajak yang mengikuti program amnesti di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menetapkan keadaan luar biasa pada tempat penerimaan surat pernyataan harta (SPH) di Kantor Pusat Ditjen Pajak dan beberapa Kanwil DJP Wilayah Jakarta.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama‎ mengatakan, penetapan keadaan luar biasa ini karena adanya peningkatan jumlah antrean wajib pajak yang ingin memanfaatkan pengampunan pajak dengan tarif terendah.

Adapun status keadaan luar biasa ditetapkan di Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta di Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus di Jalan Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Sudirman.

"Ini sudah sedemikian padat ant‎reannya, karena wajib pajak mengejar tarif 2 persen," ujar Yoga di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (29/9/2019).

Menurut Yoga, untuk status keadaan luar biasa mulai diberlakukan pada hari ini pukul 12.30 WIB (dua shift) hingga Jumat 30 September 2016.

Yoga menjelaskan, prosedur penerimaan SPH dilakukan mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).

"Wajib pajak yang menyampaikan SPH pada keadaan luar biasa akan menerima tanda terima sementara (TTS), yang selanjutnya dalam waktu paling lama lima hari kerja dilakukan penelitian berkas dan diterbitkan tanda terima SPH," paparnya.

Kemudian, wajib pajak dapat mengambil tanda terima SPH secara lamgsung di tempat penyampaian SPH, atau apabila dikehendaki untuk dikirimkan melalui Pos, dapat menyampaikan kepada petugas penerima atau peneliti SPH pada saat menyampaikan SPH.

"Nanti WP akan menerima tanda terima sementara sebagai bukti, tapi belum merupakan bukti yang sah, dimana proses selanjutnya dilakukan penelitian petugas kami dalam waktu lima hari maka dikeluarkan tanda terima sebenar-benarnya," kata Yoga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini