News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Menjelang Deadline, Lonjakan Pemohon Juga Terjadi di KPP Pratama Jakarta Menteng 2

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keramaian layanan wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjelang penutupan tahap I, ada tren lonjakan pemohon tax amnesty oleh wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng 2, Jakarta.

Seperti terpantau hari ini, Jumat (30/9/2016), jika dibandingkan kemarin terjadi kenaikan wajib pajak yang datang. Terpantai pada pukul 13.00 WIB tadi, peningkatan jumlah wajib pajak mencapai dua ratusan orang.

"Dibandingkan kemarin, kenaikan antrean wajib pajak sekitar 150 hingga orang 200 sampai pukul 13.00 WIB siang ini," ujar seorang karyawan pria KPP Pratama Jakarta Menteng 2 yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di kantornya.

Dia menjelaskan, sekitar 2.000-an wajib pajak telah memanfaatkan program Tax Amnesty sepanjang hari Kamis (29/9/2016) lalu.

Sedangkan di hari terakhir tahap I yang jatuh pada hari ini, ia memperkirakan akan terjadi peningkatan 1000 wajib pajak mengingat besok sudah lewat dari tenggat waktu tarif tebusan sebesar dua persen tersebut.

"Kemarin sekitar 2 ribu peserta pajak, hari ini perkiraan bisa 3 ribuan (wajib pajak)," jelasnya.

Jelang penutupan Tax Amnesty (TA) tahap I yang hanya tersisa 9 jam, 1141 wajib pajak (WP) telah memadati Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).

Antrean pengampunan pajak di lobby gedung tersebut pada pukul 12.47 WIB telah disesaki oleh para WP yang hendak melaporkan harta kekayaan dan asetnya.

Hari terakhir program Tax Amnesty tahap pertama tersebut membuat para WP yang belum sempat melapor dan menyetorkan dana tebusan, seperti mengejar waktu.

Hal tersebut lantaran TA tahap I yang hanya menerapkan tarif tebusan sebanyak dua persen segera ditutup.

Jika TA tahap pertama ditutup, maka para WP harus mengikuti TA tahap kedua.

TA tahap kedua mengharuskan para WP untuk menyetorkan dana tebusan satu persen lebih besar dibanding tahap pertama, yakni sebesar tiga persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini