TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Perolehan uang tebusan program pengampunan pajak pada hari terakhir periode pertama sudah melewati prediksi berbagai kalangan, termasuk Bank Indonesia.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (30/9/2016), sekitar pukul 19.00 WIB, uang tebusan yang telah dikantongi Ditjen Pajak sebesar Rp 93,7 triliun atau 56,78 persen dari target yang ditetapkan pemerintah senilai Rp 165 triliun.
‎Sementara harta yang diungkapkan wajib pajak dalam program tersebut mencapai Rp 3.516 triliun, yang terdiri dari dana repatriasi Rp 135 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 2.444 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 937 triliun.
Sebelumnya Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo memprediksi uang tebusan yang diterima pemerintah hingga akhir Maret 2017 sebesar Rp 53,5 triliun.
Data tersebut mengacu pada laporan Global Financial Integrity Ilicit Financial Flows, dimana disebutkan dana warga Indonesia di luar negeri sebesar Rp 3.147 triliun.
Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roelani menilai target penerimaan uang tebusan Rp 165 triliun terlalu agresif, sehingga diperkirakan hanya akan tercapai Rp 60 triliun hingga berakhirnya program pengampunan pajak.
Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani waktu ini melihat target dana tebusan terlalu tinggi dan hanya akan mencapai pada kisaran angka Rp 60 triliun hingga Rp 80 triliun.
Periode pertama pengampunan pajak berlangsung selama tiga bulan dimulai sejak Juli-September 2016 dengan tarif tebusan 2 persen untuk repatriasi dan 4 persen bagi wajib pajak yang melakukan deklarasi luar negeri.