TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Tax amnesty tahap pertama tersisa kurang dari 12 jam. Hal itu membuat sebagian wajib pajak (WP) di KPP Pratama Menteng Dua, Jakarta, khawatir lantaran belum melaporkan Surat Pernyataan Harta (SPH)-nya sebagai persyaratan mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
Hari ini, seorang pria wajib pajak yang enggan disebutkan namanya mengaku diutus atasannya di kantor untuk melapor dan menyetorkan dana tebusan pada pengampunan pajak tahap I tersebut.
"Ini saya bawa surat kuasa dari bos saya untuk laporkan tax amnesty kantor," ujarnya saat ditemui Tribunnews di KPP Pratama Jakarta Menteng Dua, Jalan Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).
Ia pun mengeluhkan perintah atasannya tersebut yang diberikan pada hari penutupan.
"Ya dikasihnya sama bos saya hari ini, padahal ini kan (hari) terakhir ya, kemarin-kemarin nggak disuruh (lapor dan setor)," keluhnya.
Pria yang saat ditemui tengah merapihkan sejumlah dokumen yang diperlukan, mengaku telah menyambangi kantor pelayanan pajak yang bersebelahan gedung Kementerian Perdagangan tersebut sejak pagi.
Selain itu, ia juga sempat kembali ke kantor lantaran mengambil keperluan yang harus dibawa.
"Saya ngantri dari pukul 05.30 WIB pagi, tadi kan saya sudah dapat nomor antrean 300-an tuh, terus jadinya nomor 544, karena tadi saya balik dulu ke kantor, ada yang kurang tadi yang harus saya bayar," jelasnya.
Lebih lanjut, pria yang mengaku bekerja di wilayah Jakarta Pusat tersebut menyatakan dirinya akan terus menunggu hingga nomor antreannya dipanggil.
Hal tersebut lantaran ia khawatir akan ditegur oleh atasannya jika pengurusan terkait tax amnesty belum selesai.
"Saya tungguin aja ini sampai dipanggil, ntar kalau balik ke kantir tapi urusan tax amnesty belum beres, saya bisa dimarahin sama bos, mana waktunya ino juga terpotong shalat Jumat," katanya.