News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Badan Karantina Cegah Kerugian Negara Rp196 Miliar dari Transaksi Ilegal Sektor Perikanan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan Badan Karantina Indonesia melakukan pemaparan saat jumpa pers di Jakarta Utara, Selasa (19/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Karantina mencatat selama Januari - Oktober 2024 telah menyelamatkan senilai Rp 196 miliar dari pencegahan transaksi ilegal di sektor perikanan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Karantina Indonesia Hudiansyah Is Nursal menerangkan telah melakukan penangkapan terhadap transaksi ilegal di karantina perikanan. 

"Kalau dihitung nilai transaksi yang diselamatkan mencapai Rp 196.137.477.500 yang merupakan hasil dari sejumlah penangkapan sepanjang Januari-Oktober 2024," ujar Hudiansyah di Badan Karantina, Jakarta Utara, Selasa (19/11/2024).

Menurut Hudiansyah, angka tersebut potensi kerugian negara yang bisa diselamatkan. Namun, saat ini Badan Karantina tengah menghitung untuk karantina tumbuhan dan karantina hewan.

Baca juga: Badan Karantina: 1.120 Impor Tidak Sesuai Aturan, Ada yang Sudah Berserangga

"Benih lobster 1.416.515 ekor, Ikan Hias atau Hidup 240 ekor, Produk Olahan Perikanan 11.811 kg dan Lain-lain sebanyak 81 pcs," tutur Hudiansyah.

Sedangkan, kata Hudiansyah, lokasi penangkapan bermacam-macam, misalnya di bandara sebanyak 1.445 kali, Pelabuhan penyeberangan 745 kali, Kantor Pos 59 Kali, dan Pos Lintas Batas Negara 60 Kali.

Hudiansyah menerangkan, ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan mengatur berbagai aspek terkait karantina, termasuk ketentuan pidana, bagi yang melanggar.

Kemudian, Pasal 86 - Pasal 91 (Ketentuan Pidana) Hukuman tertinggi dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Hukuman terendah dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini