Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI memutuskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah reguler.
Angka ini turun dibandingkan BPIH 2024 yang sebesar Rp93,4 juta.
Baca juga: Menag Pastikan Kualitas Pelayanan Haji Terjaga Baik Meski Biaya Haji di 2025 Mengalami Penurunan
Rapat yang diselenggarakan oleh Komisi VIII DPR RI dihadiri oleh Kementerian Agama RI, Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini.
Porsi biaya yang ditanggung jemaah dengan nilai manfaat yang dikelola BPKH diputuskan dengan perbandingan 62 persen berbanding :38 persen.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Jemaah Haji, BPKH Hadirkan Makanan Cita Rasa Indonesia
Dengan proporsi tersebut, biaya yang dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini hanya Rp55,43 juta, turun dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp56,04 juta rupiah.
Sedangkan sisanya sebesar Rp33,98 juta ditanggung menggunakan dana nilai manfaat yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dikelola oleh BPKH.
Adapun total nilai manfaat yang digelontorkan untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 mencapai Rp6,83 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengungkapkan terdapat tiga poin penting dari keberhasilan pemerintah menurunkan biaya haji 2025.
“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," kata Fadlul melalui keterangan tertulis, Selasa (7/12/2024).
Fadlul menambahkan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.
"Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025," ungkapnya.
Ia menekankan kemampuan menanggung biaya haji melalui dana nilai manfaat tak lepas dari sejumlah terobosan BPKH dalam mengoptimalkan dana umat yang dikelola.
Di antaranya dengan mendirikan anak usaha yang masuk dalam ekosistem perhajian sejak tahun 2023.
"Saat ini BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia," tutur Fadlul.
BPKH, kata Fadlul, berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun.
Selain itu, BPKH berupaya menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional.