Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditengah gencarnya program tax amnesty yang dijalankan oleh pemerintah, Kamar Dagang dan Industri (KADIN), mengusulkan dibukanya UU Kerahasiaan Bank untuk dana simpanan dan penyimpan khusus untuk pajak, yang secara otomatis simpanan di bank akan ketahuan oleh petugas pajak.
Dengan demikian, menurut Ketua umum KADIN, Eddy Ganefo tidak ada lagi orang yang berani menyimpan dananya di luar negeri tanpa melaporkan kepada petugas pajak.
Menurut Eddy secara otomatis, pemerintah akan mendukung pelaksanaan program Automatic Exchange of Information yang merupakan program dunia uang akan diluncurkan pada tahun 2018, dimana infomasi keuangan seluruh dunia akan langsung terbuka khusus untuk pajak.
"Apabila ada pengusaha atau pejabat yang ingin menyembunyikan uangnya atau menyimpan uangnya di bank asing, maka secara otomatis, petugas pajak langsung tahu bahwa ada uang setoran masuk di sana," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/9/2016).
Eddy menuturkan, apabila UU kerahasiaan Bank sudah dibuka, maka mereka tidak akan menyimpan uangnya di bank asing, karena suku bunga perbankan di luar negeri bunganya kecil sekali, sementara suku bunga perbankan di Indonesia besar.
"Mending dia simpan di dalam negeri, ia akan mendapat manfaat bunga yang besar," jelas Eddy seraya menilai tax amnesty bagi negara ini akan bermanfaat dalam menambah likuiditas negara.
Artinya, lanjut Eddy pembangunan akan semakin bergerak, perbankan akan lebih mudah memberikan kredit kepada pengusaha dan akibatnya bungapun akan menuju single digit atau lebih rendah dari yang sekarang.
Sementara itu, Penasihat Kaukus Muda Indonesia, Agus Surya mengatakan, dalam UU Tax Amnesty yang dibuat oleh pemerintah ada target yang sudah ditetapkan yaitu sebesar 165 triliun.
"Berita terakhir yang sudah kita dengar, bahwa awal mula adanya tax amnesty yang kebetulan pertama kali dilaksanakan dan pertama kali ada di republik ini, saat ini telah mencapai lebih dari Rp 80 triliun dari target yang ditetapkan," ujarnya.
Sebagaimana diketahui bahwa penerimaan Negara saat ini didapat dari ekspor, investasi dan pajak. Dengan pencapaian sebesar 50 persen di tiga bulan pertama, menurut Agus besar kemungkinan target tersebut dapat tercapai.
"Dengan kondisi pemerintah yang saat ini tidak begitu menggembirakan, tax amnesty dapat menjadi pilihan yang relatif lebih mudah, mengingat adanya dana-dana tidur diluar negeri yang dapat dipergunakan," katanya.
"Karena itulah pemerintah kemudian menggulirkan UU Tax Amnesty, hal ini sekaligus pula sebagai pintu masuk bagi pemerintah untuk menekan defisit anggaran," katanya lagi.
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, pemerintah hanya memiliki ketentuan defisit di bawah 3 persen dari dana PDB. Artinya ada konsekuensi konstitusi jika pemerintah melanggarnya.
"Oleh karena itu dengan adanya dana yang masuk dari tax amnesty ini yakni sebesar lebih Rp 80 tiriliun, maka efek psikologisnya cukup baik. Bahkan hari ini kita jadi nomor 1, artinya ini miracle! Banyak pengamat yang salah memprediksi, ternyata upaya pemerintah tidaklah sia-sia," pungkasnya.