TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) tidak puas dengan rencana kenaikan cukai rokok 10,54 persen di 2017.
Karena komponen penghitungannya tidak sesuai dengan daya beli masyarakat yang mampu membeli sebungkus rokok setiap harinya.
"Jika hanya memperhatikan aspek pertumbuhan ekonomi plus inflasi, kenaikan cukai rokok tidak akan mengurangi daya beli masyarakat," ungkap Ketua Harian YLKI Tulus Abadi, di Jakarta, Minggu (2/10/2016).
YLKI pun menyarankan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, agar kenaikan cukai minimal naik 20 persen. Tulus memaparkan penghitungannya dilihat dari pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
"YLKI mendesak rencana kenaikan itu diubah menjadi minimal 20 persen," ujar Tulus.
Tulus menambahkan kenaikan cukai rokok terlalu berpihak pada kepentingan industri dan produsen rokok yang besar.
Hal ini dibuktikan Tulus saat pengumuman dilakukan jauh-jauh hari sebelum mencapai akhir 2016.
"Kenapa untuk kenaikan tahun depan sudah diumumkan jauh-jauh hari? Dengan diumumkan sekarang, industri rokok bisa memproduksi sebanyak-banyaknya (menimbun) mumpung cukainya belum naik," papar Tulus.