TRIBUNNEWS.COM, PALMERAH - Di tengah semakin banyaknya wajib pajak yang mengikuti amnesti pajak.
Raksasa mesin pencari internet Google masih menolak membayar pajak. Google bahkan menolak untuk diperiksa otoritas pajak.
Hingga hari Jum'at (30/9/2015), Kementerian Keuangan dan kementerian komunikasi dan Informatika masih terus melakukan negosiasi dengan Google terkait pembayaran pajak.
Meski begitu, pemerintah berkukuh bahwa Google harus membayar pajak, sama dengan perusahaan lainnya yang beroperasi di Indonesia. (KompasTV)
Baca tanpa iklan