TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pengampunan pajak sudah berjalan selama tiga bulan. Periode pertama program tersebut sudah mengumpulkan dana tebusan sebesar Rp 97,2 triliun.
Melihat hasil pencapaian periode pertama program pengampunan pajak, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugisteadi mengaku tidak puas.
"Jadi kalau ditanyakan bagi kami kalau apakah ini sudah sukses? Saya belum bisa mengatakan," ujar Ken di kantornya, Jakarta, Senin malam (3/10/2016).
Menurut Ken, masih ada potensi penerimaan pajak yang masih bisa digenjot melalui program pengampunan. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak juga masih belum melakukan banyak hal untuk menambah penerimaan dari program pengampunan pajak.
"Karena masih ada langkah kedua ketiga dan keempat untuk melakukan capaian penerimaan," kata Ken.
Ken memamaprkan penerimaan pajak Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya berasal dari program pengampunan saja. Menurut Ken, banyak cara menggenjot penerimaan agar tidak terjadi defisit anggaran.
"Karena itu kami masih berjuang terus baik," kata Ken.
Ken menambahkan pihaknya tetap melakukan cara-cara konvensional menambahn pemasukan negara melalui pajak. Dalam hal ini setiap Wajib Pajak tetap diperiksa dan dihitung secara berkala laporannya.
"Itu yang rutin baik itu pemeriksaan WP yang tidak ikut program pengampunan pajak, itu masih berjalan seperti biasa," papar Ken.