News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Periode Dua Tax Amnesty, Dirjen Pajak Incar Konglomerat dan UMKM

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tax amnesty

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki periode kedua program pengampunan pajak, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sudah mempunyai strategi khusus menarik peserta baru. Fokus utama mereka mengajak para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan pengusaha yang masih menyimpan asetnya di luar negeri.

"Selain fokus ke UMKM kita juga fokus ke Wajin Pajak (WP) yang belum ikut. Konglomerat masih juga belum ikut karena mereka menunggu uangnya bisa dibawa pulang," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugisteadi di kantornya, Senin malam (3/10/2016).

Hal yang bisa dilakukan Ditjen Pajak menurut Ken adalah memberikan konsultasi terkait pembayaran pajak dan menjadi peserta program. Selain itu mereka juga akan masih melakukan sosialisasi ke berbagai tempat.

"Artinya masih akan kita lakukan sosialisasi lagi," kata Ken.

Ken pun mengaku senang dengan adanya WP baru yang masuk ke dalam basis data Ditjen Pajak. Berkat program pengampunan pajak ada 25 ribu WP baru sekaligus menjadi peserta membayar dana tebusan.

"Ada WP yang kalau lapor SPT kemudian ikut program pengampunan pajak itu biasa. Jadi kalau ditotal ada 25ribu WP baru," kata Ken.

Dari data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, pencapaian periode pertama dana tebusan program pengampunan pajak mencapai Rp 97,2 miliar. Sedangkan target pemerintah jika tidak ada revisi di angka Rp 165 triliun.

Program pengampunan pajak masih memiliki waktu enam bulan lagi sampai Maret 2017. Memasuki periode ke dua, dana tebusannya yang harus dibayarkan WP sebesar 3 persen dan periode terakhir sebesar 5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini