TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyebutkan, dana milik WNI yang dideklarasikan untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty mencapai Rp 4.000 triliun.
Namun pengamat ekonomi asal INDEF Enny Sri Hartati menilai masih banyak pengusaha yang tidak melaporkan hartanya ke pemerintah.
Selama ini, kata Enny, para pelaku usaha tersebut bergerak di sektor informal untuk mendapatkan keuntungan.
"Artinya yang mengikuti pengampunan pajak, selama ini menarik uang dibawah batal, di sektor informal," ujar Enny di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Enny berpendapat pada periode program pengampunan pajak ke dua, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebaiknya fokus pada pengusaha yang berada di luar negeri. Karena sumber pendanaan yang dibutuhkan menurut Enny berasal dari repatriasi.
"Tahap berikutnya periode Oktober sampai Desember pemerintah lebih fokus mengejar menarik wajib pajak yang masih menyimpan dananya di luar negeri," ungkap Enny.
Enny menambahkan pemerintah harus mengetahui hal apa yang menghalangi para pengusaha di luar negeri menarik kembali uangnya ke Indonesia. Tanpa ada dana repatriasi, Enny menilai sulit menambah sumber pemasukan negara jika hanya bergantung dari pajak saja.
"Ini jauh lebih penting, dana repatriasi menjadi kebutuhan kita di tengah sumber pendanaan pembangunan yang kurang," kata Enny.