TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Periode pertama program pengampunan pajak telah selesai 30 September 2016 lalu. Dana tebusan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 97,2 triliun.
Pengamat ekonomi dari INDEF Enny Sri Hartati mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam melaksanakan program pengampunan pajak.
Enny mengimbau agar ke depan program tersebut tidak hanya mengincar dana tebusan saja, tetapi juga Wajib Pajak (WP) yang baru.
"Direktorat Jenderal Pajak punya PR selanjutnya, bagaimana profiling yang masuk untuk perluasan basis pajak di tahun mendatang," ujar Enny di Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Menurut Enny, data basis WP sangat penting untuk pemasukan negara melalui pajak. Jika program pengampunan pajak tidak bisa menambah WP, Enny menilai pelaksanaannya akan sia-sia.
"Kalau tidak bisa menambah data basis pajak, program pengampunan pajak hanya tambahan anggaran sesaat di 2016 saja," kata Enny.
Enny menambahkan di tahun depan, Direktorat Jenderal Pajak tidak bisa lagi mengandalkan program pengampunan kembali. Karena hal itu dibutuhkan WP baru yang belum terjaring selama ini.
"2017 ke depannya belum tentu bisa tambah pemasukan negara, kalau data basis pajak belum diperbaiki," ungkap Enny.
Sent from my AXIS Worry Free BlackBerry® smartphone
--