News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengelolaan Uang Hasil Pungutan Kantong Plastik Berbayar Dipertanyakan

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasir tengah melayani pembeli di Minimarket Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Minggu (21/2/2015). Minimarket mulai hari ini memberlakukan pembayaran plastik belanja seharga Rp 200.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagyo menilai Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) kurang transparan dalam pengelolaan dana yang mereka peroleh dari pengenaan biaya Rp 200 dari kebijakan kantong plastik berbayar yang selama ini mereka kenakan kepada konsumen yang berbelanja ke toko ritel modern.

Karena itu, Agus mengingatkan pemerintah agar segera mengambil sikap.

"Jadi tinggal ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja gimana penegasannya, dan Ke Kementerian Keuangan tentang status uang ini," ujar Agus di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Menurut Agus, sebaiknya uang kantong plastik belanja digunakan untuk pelestarian lingkungan alam. Namun skemanya belum ditentukan bisa melalui APBN atau langsung diberikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Apakah mau masuk ke APBN atau mau diposkan ke lingkungan hidup uangnya," ungkap Agus.

Agus menambahkan pemerintah daerah lebih dulu mengeluarkan aturan setiap uang yang dibelikan untuk kantong plastik, digunakan untuk konservasi alam disekitarnya. Tetapi yang dibutuhkan sekarang menurut Agus adalah ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam membuat regulasi baru.

"Tapi ini kan hanya uji coba awalnya. Jadi harus ada penegasan saja," papar Agus.

Aprindo sendiri resmi menghentikan pungutan Rp 200 setiap penggunaan kantong plastik belanja ke konsumen yang berbelanja di toko ritel modern mulai 1 Oktober 2016, setelah mendapat protes masyarakat di berbagai daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini