TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) telah menghimpun uang tebusan dari program pengampunan pajak (tax amnesty) sebesar Rp 7,6 triliun lebih, dalam tiga bulan pertama penerapan program tersebut.
Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan.
"Uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah disetorkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," ujar Corporate Secretary BNI Kiryanto, Rabu (12/10/2016).
Dana yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan oleh wajib pajak dalam beragam denominasi baik dalam Rupiah, Dollar Amerika Serikat, Dolar Singapura, maupun Dolar Australia.
Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui perusahaan-perusahaan anak BNI yang mencapai sekitar Rp 71 miliar.
"Dana repatriasi masuk melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai Gateway, maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah," jelas Kiryanto.
Kiryanto menambahkan dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty atau periode I yang berakhir 30 September 2016 terdapat 49 transaksi melalui BNI.
Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.