News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PMK Baru tentang Tarif Cukai Tembakau Gairahkan Industri Sigaret Kretek Tangan

Penulis: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas pelintingan rokok sigaret kretek tangan (SKT) di pabrik PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya, Kamis (19/5/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyatakan mendukung usaha Pemerintah menegakkan hukum di industri rokok melalui pemberantasan peredaran rokok ilegal oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ketua Gappri Ismanu Soemiran Rabu (12/10/20916) mengatakan, perlakuan yang fair terhadap industri rokok yang telah mematuhi regulasi di industri rokok termasuk kewajiban membayar pita cukai sesuai tarif yang berlaku, akan membuat peredaran rokok ilegal semakin berkurang.

Ke depannya, pasar rokok nasional hanya akan diisi oleh industri rokok yang taat aturan.

Pengurus Bidang Cukai Gabungan Pengusaha Rokok Malang Raya (Gaperoma), Hariyanto mengatakan, mayoritas produksi SKM pabrik di Malang masuk golongan IIA dan IIB.

Selama 2016 ini, pabrik rokok yang masuk golongan ini hanya boleh memproduksi minimal 2 miliar batang rokok per tahun.

Jika ingin meningkatkan produksi, perusahaan harus menaikkan golongan rokok.

Namun, itu dihindari karena besaran cukai yang harus dibayar juga otomatis naik. Kalau dinaikkan golongannya, kata Hariyanto, omzet langsung drop. “Efeknya, kalau enggak rugi, ya kolaps,” katanya.

Dia menilai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Tembakau, akan bisa mengurangi celah peredaran rokok ilegal. 

Dia juga berpendapat, kebijakan penerbitan PMK baru ini bisa mendorong para pengusaha rokok di Malang Raya meningkatkan produksi setelah selama ini bertahan dengan produksi di bawah 2 miliar.

Data di internal Gapero, ada tiga perusahaan yang bisa menaikkan produksi setelah PMK berlaku awal tahun depan.

Sementara hanya satu dari 18 perusahaan anggota Gapero yang memproduksi SKM golongan I.

Hariyanto juga optimistis aturan baru yang sudah disepakti dan bakal dijalankan per Januari 2017 itu akan mendongkrak semangat produksi 17 perusahaan lain.

Namun rencana peningkatan produksi juga masih harus disesuaikan dengan kemampuan pasar.

Yang pasti, selama ini tidak berani naik alias produksinya ditahan supaya tidak naik golongan.

Selain menggairahkan industri rokok sigaret kretek mesin (SKM), terbiutnya PMK baru ini juga akan menggairahkan perusahaan rokok sigaret kretek tangan (SKT).

Dia menyebutkan, di PMK baru disebutkan, maksimal batas produksi SKT golongan IIA dan IIB tahun depan dipatok antara 500 juta hingga 2 miliar batang per tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini