TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM tidak menginginkan adanya koperasi simpan pinjam melakukan praktek pencucian uang atau kegiatan pembiayaan lain yang bertentangan dengan hukum, seperti kegiatan terorisme.
Karena itu pemerintah akan segera membubarkan koperasi tersebut.
"Kita tidak menginginkan adanya aksi semacam itu. Karena itu kita sejak awal berusaha mencegahnya,” kata Sekjen Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam, Minggu (16/10/2016).
Untuk itu, lanjut Agus, pihaknya melalui Deputi Kelembagaan akan melakukan penandatanganan kerjasama (MoU) dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). dalam waktu dekat kesepakatan menghapus praktek pencucian uang oleh Koperasi Simpan Pinjam segera dilaksanakan.
“Kita ingin secepatnya kerjasama itu diwujudkan. Kalau bisa bulan depan harus sudah selesai,” kata Agus Muharram.
Dengan kerjasama ini, tambah Agus, koperasi simpan pinjam yang selama ini masih melakukan praktek yang diduga menyimpang dari aturan kelembagaan, harus segera menghentikan kegiatannya.
"Kalau ada koperasi simpan pinjam yang melakukan praktek tak baik, segera hentikan,” ungkap Agus Muharram.
Alasan kerjasama dengan PPATK ini, karena koperasi simpan pinjam tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangam (OJK).
“Karena koperasi tidak diawasi OJK, makanya kita meminta PPATK yang mengawasinya. Ini demi kebaikan koperasi itu sendiri,” pungkas Agus Muharram.