TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perusahaan tambang yang tergabung dalam Kontrak Karya akan mendapat izin ekspor. Relaksasi tersebut diberikan karena banyak pengusaha tambang tidak mendapat revenue untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) bahan mineral mentah.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono menegaskan pemerintah tetap memberikan pajak Bea Keluar ekspor 15 persen. Hal tersebut sebagai bentuk hukuman para Kontrak Karya yang belum selesai membangun smelter.
"Ada hukumanlah, karena bangunnya (smelter) terlambat," ujar Bambang di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Aturan mengenai Bea Keluar kata Bambang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan no. 153 tahun 2014 tentang ekspor bahan mineral mentah. Jika memang diperlukan, aturan tersebut akan dievaluasi untuk memberikan relaksasi bagi Kontrak Karya.
"Nanti kita evaluasi kembali seperti apa. Itu kan kita evaluasi lagi, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan no. 153," kata Bambang.
Bambang pun mengakui untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian butuh anggaran yang besar. Sedangkan pajak ekspor bahan mineral mentah juga menjadi beban pengusaha untuk menambah modal bangun smelter.
"Margin untuk bangun smelter jadinya kecil," ungkap Bambang.