TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan menghemat anggaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 23,4 triliun pada mata anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) non fiksi ditransfer ke daerah dalam APBNP 2016.
"Saya menegaskan kembali, Kemenkeu melakukan penghematan anggaran TPG, bukanlah pemotongan anggaran TPG," tutur Dirjen Perimbangan Keuangan‎ Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo, Jakarta, Rabu (19/10/2016).
Boediarso menjelaskan, penghematan tersebut diperoleh dari berkurangnya kebutuhan anggaran pembayaran TPG 2016 dan berkurangnya kebutuhan riil penyaluran dana TPG 2016 dari kas negara ke rekening kas umum daerah.
"Ini karena adanya sisa dana TPG dari tahun-tahun sebelumnya yang masih sangat besar mengendap di kas daerah (2010-2015)," tutur Boediarso.
Menurutnya, penghematan anggaran tersebut akibat berkurangnya kebutuhan pembayaran TPG sebesar Rp 3,6 triliun, karena berkurangnya jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG dari semula 1.300.758 guru menjadi 1.221.947 guru.
Jumlah guru yang berkurang disebabkan tidak terpenuhinya jam mengajar minimal 24 jam per minggu, sebanyak 30.783 guru. Kemudian, bidang pengajaran guru tidak sesuai sertifikasi sebanyak 24.174 guru.
"Lalu tidak terpenuhinya rombongan belajar atau rasio guru terhadap jumlah siswa yang diajar sebanyak 23.854 guru," ucapnya.
Sementara mengenai sisa dana TPG pada 2015 dan tahun-tahun sebelumnya, kata Boediarso, di kas daerah sebesar Rp 19,68 triliun.
Sehingga, dana ini dapat digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran TPG kepada guru di daerah pada tahun ini.
Dengan berkurangnya jumlah guru yang berhak mendapatkan TPG dan adanya sisa dana di kas daerah, maka penyaluran TPG triwulan III dan IV 2016 disesuaikan dengan kebutuhan riil dan sesuai permintaan Kemendikbud maka dilakukan penghentian penyaluran TPG pada kuartal III kepada 239 daerah sebesar Rp 9,35 triliun dan triwulan IV kepada 472 daerah sebesar Rp 13,2 triliun.
"Penghematan TPG ini tidak akan mengganggu pembayaran TPG kepada guru, karena semua guru yang telah bersertifikasi dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan pembayaran TPG secara penuh," papar Boediarso.