TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mulai memberlakukan kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek pada Sabtu (22/10/2016) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan ini didasari oleh Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) nomor 799/KPTS/M/2016 tertanggal 14 Oktober 2016.
Penyesuaian tarif tol baru ini juga diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang Undang nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan Tol dan Pasal 68 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Di dalam dua aturan tersebut evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, yakni tahun genap dan tahun ganjil dan untuk Tol Jakarta-Cikampek semestinya tahun 2015 akhir sudah naik," ucap Anggota Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR Unsur Profesi Koentjahjo Pamboedi, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (17/10/2016).
Keterlambatanan ini, lanjut Koentjahjo terjadi lantaran Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yakni Jasa Marga mesti memenuhi terlebih dahulu kriteria standar pelayanan minimum (SPM) Tol Jakarta-Cikampek dan BPJT juga melakukan inspeksi untuk seluruh ruas di tol tersebut.
Penyesuaian tarif Tol Jakarta-Cikampek dihitung berdasarkan angka inflasi selama dua tahun.
Dalam hal ini, BPJT dan Jasa Marga mengambil inflasi dari daerah paling dekat yakni Bekasi sebesar 8,13 persen.
Kenaikan tarif ini bervariasi mulai dari tujuh persen hingga 11 persen, sesuai dengan golongan kendaraan yang melewati Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Untuk golongan satu naik dari Rp 13.500 menjadi Rp 15.000, kemudian golongan dua menjadi Rp 23.500 dari sebelumnya Rp 21.500, dan golongan tiga dari Rp 27.000 menjadi Rp 30.000.
Selanjutnya, golongan empat awalnya Rp 34.000 menjadi Rp 37.000, dan terakhir golongan lima menjadi Rp 44.000 dari awalnya sebesar Rp 41.000.
Penulis: Ridwan Aji Pitoko