TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Pengampunan Pajak (tax amnesty) diharapkan menjadi senjata ampuh bagi pemerintah untuk menambah kekurangan penerimaan negara pada 2016 dan diharapkan mendongkrak penerimaan pajak tahun-tahun mendatang.
Diketahui perjalanan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak (tax amnesty) cukup panjang di parlemen. Namun, pada 28 Juni 2016 akhir Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Pengampunan Pajak menjadi Undang-Undang.
Bambang Brodjonegoro yang waktu itu masih menjabat Menteri Keuangan mengungkapkan, empat tujuan pemerintah menjalankan program pengampunan pajak yang berakhir pada Maret 2017.
Pertama, menarik dana wajib pajak asal Indonesia yang berada di luar negeri (repatriasi). Kedua, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketiga, meningkatkan basis perpajakan nasional, dimana aset yang disampaikan dalam permohonan pengampunan pajak dapat dimanfaatkan untuk perpajakan yang akan datang.
"Keempat tax amnesty untuk meningkatkan penerimaan pajak tahun ini. Kebijakan ini menghasilkan penerimaan negara dari uang tebusan yang dibayarkan wajib pajak," tutur Bambang waktu itu.
Setelah disetujui DPR, pemerintah langsung menjalankan program pengampunan pajak dan membagi tiga periode dengan besaran tarif tebusan berbeda-beda.
Periode pertama, Juli 2016 hingga September 2016 bertarif 2 persen untuk repatriasi dan deklarasi luar negeri 4 persen. Periode kedua, Oktober 2016-Desember 2016 dengan tarif 3 persen untuk repatriasi dan deklarasi 6 persen.
Kemudian, periode keempat memiliki tarif 5 persen untuk repatriasi dan 10 persen untuk deklarasi luar negeri. Sementara untuk UMKM tidak mengalami perubahan tarif hingga akhir periode pengampunan pajak, mulai 0,5 persen hingga 2 persen.
Program pengampunan pajak ini disambut positif oleh wajib pajak besar di Tanah Air. Hal tersebut terlihat dari munculnya beberapa pengusaha kakap yang mengikuti program tersebut, seperti James Riady, Boy Garibaldi Thohir, Erick Thohir, Tommy Soeharto, AM Hendripriyono, Rosan Roelani dan lain-lainnya.
"Saya datang untuk ikut tax amnesty, selama ini tidak ada satu pikiran pun untuk tidak jujur kepada pajak. Dalam kerja saya hanya bekerja lebih cepat untuk meningkatkan lapangan kerja," tutur James saat mengikuti program pengampunan pajak di Kanwil Wajib Pajak Besar, Sudirman, waktu itu.
Pencapaian periode pertama terbilang cukup sukses, dimana penerimaan negara dari pengampunan pajak mencapai Rp 97,2 triliun dari wajib pajak perorangan maupun badan mencapai 367.464 wajib pajak.
Tercatat, hingga September 2016 dana dana repatriasi program pengampunan pajak tertinggi dari Singapura sebesar Rp 6,27 triliun, Swiss senilai Rp 677,1 miliar, Australia mencapai Rp 124,72 miliar, Amerika Serikat Rp 86,24 miliar dan British Virgin Islands dengan repatriasi Rp 32,66 miliar, dan negara lainnya.
Hingga akhir program pengampunan pajak, pemerintah berharap mendapat penerimaan sebesar Rp 165 triliun dengan perkiraan jumlah repatriasi Rp 1.000 triliun dan deklarasi mencapai Rp 4.000 triliun.
Pencapaian pengampunan pajak selama tiga bulan berjalan dinilai Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berjalan sukses dan pengusaha kelas kakap telah banyak mengikuti program tersebut.