TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak hingga saat ini sebanyak 200 wajib pajak.
"Wajib pajak besar yang terdaftar di LTO (Large Tax Office), masih 200-an belum ikut," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di kantor DJP, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Menurut Ken, sebagian wajib pajak besar yang belum ikut pengampunan pajak mungkin dikarenakan masih mengumpulkan bukti atau aset yang dimilikinya sehingga belum sempat ke kantor pajak.
"Ya mungkin mereka masih mengumpulkan bukti-buktinya, karena selisih tarif (periode pertama dan kedua) hanya 1 persen saja," tutur Ken.
Ken juga masih yakin para wajib pajak ke depan masih banyak mengikuti pengampunan pajak, apalagi dari data yang ada baru 4 persen yang ikut dari jumlah wajib pajak terdaftar sebanyak 20.165.718 wajib pajak.
Untuk meningkatkan jumlah peserta pengampunan pajak, Ken mengaku terus melakukan sosialisasi ke berbagai daerah dan menjembut bola dengan membuka pelayanan pajak di berbagai wilayah.
"Kita terus sosialisasi, pajak yang nyamperin wajib pajak sekarang," tutur Ken.