"Kami tidak tahu menahu dengan PT Citra Lintas Indonesia, yang kami tahu Rinso ya Unilever yang mengambil foto juga dari pihak Unilever, maka dari itu kami meminta pertanggungjawaban atas tindakannya itu," ujarnya singkat.
Sekadar tahu saja, dalam gugatannya ini Hendrik menyantumkan PT Citra Lintas Indonesia sebagai tergugat II.
Adapun atas pebuatan Unilever, dalam gugatannya Hendrik menilai kliennya itu telah mengalami kerugian materiil sebesar Rp 13,5 miliar dan kerugian materiil Rp 9 miliar.
Dalam berkas gugatan tersebut, Unilever diminta untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 miliar.
Perkara ini baru memasuki sidang perdana pada Selasa (25/10/2016) lalu.
Pihak Unilever yang diwakili kuasa hukum Unilever Harry F. Simanjuntak dalam persidangan mengatakan belum bisa memberikan jawabannya. Bahkan dirinya meminta adanya mediasi agar dapat diselesaikan di luar pengadilan.
Jawabannya itu akan diutarakannya pada persidangan selanjutnya pada Selasa (2/11/2016) besok.