TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha listrik yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), meminta PT PLN (persero) mengubah aturan proyek kelistrikan.
Besarnya uang jaminan sebesar 10 persen untuk mendapatkan tender proyek dari 35 ribu megawatt dinilai berat oleh produsen listrik swasta (Indpenedent Power Producer/IPP).
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sedang mengkaji penurunan uang jaminan bagi para IPP. Sehingga pihak swasta masih tertarik untuk membangun proyek kelistrikan 35 ribu megawatt.
"Sedang kita kaji, boleh untuk proyek yang kecil-kecil di bawah 100 MW, kita bantu," ujar Sofyan di Jakarta, Selasa (2/11/2016).
Perseroan pun memutuskan dana jaminan 5 persen, namun syaratnya tidak lagi 12 bulan melainkan harus enam bulan untuk financial close. Selain itu tidak ada lagi perpanjangan 1 bulan seperti biasanya.
"Kalau nggak begitu, dia nggak kelar setahun kan yang rugi PLN," kata Sofyan
APLSI juga meminta uang jaminan turun hanya 1 persen. Sofyan pun menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan untuk mencegah kontraktor tak bermodal.
"Bisa untuk apa itu 1 persen? Kan saya sudah cerita alasannya, mungkin kamu pikir benar juga ini si Sofyan. Jangan sampai pengusaha kita cuma jadi ahli jual-beli kontrak," papar Sofyan.