TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha listrik yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI), meminta uang jaminan untuk ikut tender proyek turun jadi 1 persen dari syarat minimum yang saat ini PT PLN (Persero) berlakukan, yakni 10 persen.
Tapi permintaan masih dalam kajian PLN.
Direktur Utama PT PLN menilai hanya pengusaha yang tak bermodal memprotes uang jaminan 10 persen. Karena persyaratan tersebut untuk mencegah produsen listrik swasta yang abal-abal bisa ikut tender.
"Yang banyak bicara itu pengusaha yang gurem, yang nggak punya uang sama sekali, modalnya nggak sampai dengkul, mata kaki juga nggak sampai kayaknya," ujar Sofyan di Jakarta, Selasa (2/11/2016).
Sejauh ini, syarat dana jaminan 10 persen berhasil menghilangkan praktek jual-beli izin yang biasa dilakukan pemenang lelang pada masa lalu. Sofyan berharap tidak ada lagi tender yang bisa ditransaksikan
"Insya Allah sudah nggak ada lagi jual beli izin," kata Sofyan Basir.
Sofyan menambahkan PLN memutuskan dana jaminan diturunkan menjadi 5 persen, namun syaratnya tidak lagi 12 bulan melainkan harus enam bulan untuk financial close. Selain itu tidak ada lagi perpanjangan 1 bulan seperti biasanya.
"Kalau nggak begitu, dia nggak kelar setahun kan yang rugi PLN," kata Sofyan