News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengusaha Tambang Minta Pemerintah Tuntaskan Restitusi Pajak PKP2B

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI : Truk penangkut batubara

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berjanji menyelesaikan amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Kontrak Karya pada akhir tahun ini.

Jika lewat, Kementerian ESDM menargetkan selesai di awal 2017 mendatang.

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) ingin Kementerian ESDM bisa menyelesaikan restitusi pajak untuk PKP2B terlebih dahulu.

Karena Ketentuan kewajiban pajak tersebut berlaku pasca ditandatanganinya amandemen kontrak.

"Ada masalah restitusi pajak yang harus diselesaikan pemerintah," ujar Supriatna Suhala, Selasa (8/11/2016).

Supriatna memaparkan terkait restitusi pajak membuat iklim usaha pertambangan menjadi tidak pasti. Selama ini, kata Supriatna PKP2B Generasi Tiga diperlakukan tidak adil untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Restitusi tersebut harus melalui mekanisme pengadilan pajak," ungkap Supriatna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini