TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bank Indonesia (BI) meresmikan Bank Indonesia Fintech Office pada Senin (14/11).
Fintech Office merupakan wadah assessment mitigasi risiko dan evaluasi terkait modal bisnis dan produk atau layanan financial technology (fintech) serta inisiator riset terkait kegiatan layanan keuangan berbasis teknologi.
Gubernur BI Agus DW Martowardojo mengatakan, pembentukan Fintech Office merupakan inisiatif BI sebagai otoritas sistem pembayaran untuk mendukung perkembangan teknologi yang sehat.
"Dengan hadirnya Fintech Office diharapkan mampu mengoptimalisasi potensi (fintech) yang ada di Indonesia," katanya, Senin (14/11/2016).
Lanjut Agus, hal ini dilakukan dengan menjaga keseimbangan antara inovasi dan pengelolaan risiko, menyusun regulasi yang mengedepankan perlindungan konsumen serta memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Asal tahu saja, Bank Indonesia Fintech Office didirikan dengan empat tujuan utama. Pertama, memfasilitasi perkembangan inovasi dalam ekosistem keuangan berbasis teknologi di Indonesia.
Kedua, mempersiapkan Indonesia untuk mengoptimalkan perkembangan teknologi dalam rangka pengembangan perekonomian.
Ketiga, meningkatkan daya saing industri keuangan berbasis teknologi Indonesia.
Keempat, menyerap informasi dan memberikan umpan balik untuk mendukung perumusan kebijakan Bank Indonesia, sebagai respons terhadap perkembangan berbasis teknologi.
Untuk mencapai tujuan utama tersebut, Fintech Office akan beroperasi lewat empat fungsi antara lain, katalisator atau fasilitator, business intelligence, assessment, serta koordinasi dan komunikasi.
Bank Indonesia Fintech Office dilengkapi pula dengan regulatory sandbox, yang memungkinkan unit usaha fintech melakukan kegiatan secara terbatas, tentunya setelah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Regulatory sandbox diberlakukan agar pelaku fintech, yang kebanyakan adalah perusahaan start-up dengan skala kecil.
Mereka bisa mendapatkan kesempatan mematangkan konsep dan berkembang dengan sehat, sehingga pada waktunya mampu menyediakan layanan finansial yang aman kepada masyarakat.
Dengan regulatory sandbox, kata Agus, Fintech Office akan menjadi ujung tombak BI dalam memahami fintech guna menyediakan pengaturan yang mampu memberikan dukungan optimal bagi perkembangannya.
BI Fintech Office juga akan menjadi wadah untuk pertukaran ide inovatif antara pelaku fintech sekaligus kolaborasi antar pelaku fintech dan regulator.
Dari segi pelaksanaan, khususnya perlindungan konsumen, BI juga telah menerbitkan peraturan mengenai penyelenggaraan transaksi pembayaran, melalui Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Peraturan tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen bank sentral untuk mendukung pelaksanaan pembayaran transaksi e-commerce yang lebih aman dan efisien.
Melalui ketentuan tersebut, Bank Indonesia mengatur, memberikan izin dan mengawasi penyelenggaraan jasa sistem pembayaran yang dilakukan oleh prinsipal, penerbit, acquirer, penyelenggara kliring, penyelenggara penyelesaian akhir, serta penyelenggara transfer dana.
Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang