TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapati fakta banyak dana repatriasi dari peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) yang masih terparkir di perbankan yang menjadi gateway.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak, dana repatriasi senilai Rp 143 triliun, deklarasi luar negeri sebesar Rp 984 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 2,80 triliun.
"Sudah dalam bentuk produk perbankan, pada umumnya ada yang tersimpan deposito, tabungan, saham. Mayoritas dikuasai oleh bank hampir 90 persen," tutur Ketua Dewan Komisioner OJK, Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Sementara mengenai porsi aliran dana repatriasi ke produk-produk perbankan, Muliaman mengaku belum mendapatkan datanya, karena yang terpenting saat ini yaitu memastikan dana tersebut tetap berada di Tanah Air.
"Belum terpantau, kami harus pastikan, pertama tiga tahun harus berada di sini (Indonesia) dan kami harus memastikan ini, perlu diawasi," tutur Muliaman.
Muliaman melihat, potensi dana wajib pajak di luar negeri masih besar, sehingga masih perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh agar para wajib pajak berminat membawa uangnya ke Indonesia.
"Potensi masih besar, belum tergali semuanya, rasanya masih memerlukan sosialisasi. Tapi saya belum bisa memprediksi, namun mudah-mudahan bisa bagus (periode kedua)," papar Muliaman.
Pada sisi lain, Muliaman meminta perusahaan sekuritas dan Manajer Investasi yang menjadi gateway di program amnesti pajak agar lebih meningkatkan kinerjanya dalam merangkul wajib pajak.
"Sekuritas dan MI harus kerja keras dalam meningkatkan perannya sebagai gateway karena dana repatriasi lebih banyak masuk ke bank," ucap Muliaman.