TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan produk kemasan yang benar dapat mengurangi risiko terjadinya keracunan pada makanan.
Karena bakteri penyebab keracunan selain bisa berasal dari makanan itu sendiri, juga bisa dari kemasan yang tercemar.
"Untuk itu, pentingnya memilih kemasan makanan yang baik. Perhatikan apakah produk tersebut memiliki izin edar dan logo tara pangan," kata Arie Listyarini dari Balai Besar Kimia dan Kemasan, Kementerian Perindustrian, di Jakarta, Kamis (17/11/2016).
Arie Listyarini ditanya terkait kasus keracunan makanan yang terjadi sepekan terakhir ini di Cianjur, Jawa Barat. Seperti diberitakan puluhan warga Cugenang, Cianjur terpaksa dibawa ke rumah sakit setelah menyantap nasi berwadah styrofoam saat pengajian. Mereka diduga mengalami keracunan makanan.
Arie menjelaskan, produksi kemasan untuk makanan seharusnya mengikuti tata cara prmbuatan produk yang baik atau Good Manufacturing Practices (GMP) serta analisa bahaya dan pengendalian titik kritis atau Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) mulai dari bahan baku, hingga proses pemasaran.
"Jika kedua hal itu dilakukan dengan benar, maka kemasan yang sampai pada konsumen akan terhindar dari pencemaran yang dapat membahayakan kesehatan," ujarnya.
Pada produk berbahan styrofoam atau expanded polystyrene (EPS), jika dibuat secara tidak sempurna maka monomer styrene dalam produk yang terjadi akibat degradasi polystyrene akan berbahaya bagi kesehatan.
"Apalagi jika makanan yang disajikan dalam styrofoam masih panas. Monomer styrene yang dihasilkan akan lebih banyak lagi," tutur Arie seraya menambahkan kemasan yg baik itu seharusnya melindungi produk dan menjaga tidak terjadi migrasi zat dalam kemasan ke produk.
Untuk perlindungan konsumen, lanjut Arie, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sebenarnya telah mengeluarkan peraturan nomor HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 mengenai pengawasan kemasan pangan. Sedangkan Kementerian perindustrian telah mengeluarkan aturan tentang logo tara pangan dan daur ulang.
"Dalam peraturan yang berlaku wajib tersebut ada persyaratan kemasan pangan yang harus dipenuhi industri. Bila tidak ada sertifikat atau hasil uji yang menunjukkan kemasan telah sesuai regulasi, maka produsen pangan dalam kemasan tidak dapat izin untuk memasarkan produknya," ucapnya.
Ditanya soal sosialisasi kemasan yang aman di masyarakat, Arie Listyarini mengemukakan, pihaknya bersama Balai Besar POM dan dinas terkait rutin menggelar edukasi ke masyarakat terutama industri kecil dan menengah tentang bagaimana memilih kemasan yang baik untuk membungkus produksi makanan mereka.
"Sehingga produk makanan yang dibungkus dalam kemasan sampai ke masyarakat dalam keadaan tetap baik dan aman untuk kesehatan," ucapnya.
Namun diakui Arie Listyarini, upaya yang harus terus dilakukan pemerintah adalah terkait pengawasan di lapangan. Karena ada saja para pihak yang bandel dengan menjual produk yang tak memenuhi GMP maupun HACCP.