TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Program amnesti pajak yang sudah berlangsung empat bulan 22 hari belum sukses menambah wajib pajak (WP) baru.
Sampai dua minggu pertama November 2016, wajib pajak baru yang telah mengikuti amnesti hanya sebanyak 19.431 WP.
Jumlah itu hanya mencapai 4 persen dari seluruh WP yang ikut program amnesti pajak per 22 November 2016 yang sebanyak 459.669 WP.
Dibandingkan program serupa yaitu sunset policy pada tahun 2008, angka ini sangat terpaut jauh.
Program penghapusan sanksi administrasi pajak yang berlangsung selama pada periode 01 Januari 2008 sampai 28 Februari 2009 itu berhasil menjaring 3,5 juta WP baru.
Direktur Penyuluhan dan pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku, untuk menjaring wajib pajak baru melalui program amnesti pajak, Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi.
Salah satunya dengan sosialisasi masif.
"Kami akan terus sosialisasikan supaya yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa ikut amnesti pajak," katanya, Selasa (22/11).
Dia mengakui untuk menjaring wajib pajak baru bukanlah hal mudah. Sebab, jika hanya merujuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak bisa diketahui apakah sudah memenuhi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau belum.
Ditjen Pajak mengandalkan usaha penyisiran pusat-pusat bisnis.
Selain sosialisasi, Ditjen Pajak juga mengandalkan aplikasi geo tagging. Aplikasi teknologi informasi ini akan mencatat wajib pajak baru yang sudah teridentifikasi memenuhi kriteria membayar pajak.
Aplikasi ini juga bisa memantau WP yang sudah punya NPWP namun tidak pernah bayar pajak.
"Ini untuk menandai suatu tempat atau menandai alamat tertentu, kemudian dipetakan apakah ini sudah terdaftar atau belum," ungkapnya.
Luruskan stigma