News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

Kebijakan Amnesti Pajak Ternyata Tak Efektif Tingkatkan Jumlah Wajib Pajak Baru

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Antrean wajib pajak pemohon tax amnesty di KPP Pratama Jakarta Menteng 2, Jumat (30/9/2016)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Program amnesti pajak yang sudah berlangsung empat bulan 22 hari belum sukses menambah wajib pajak (WP) baru.

Sampai dua minggu pertama November 2016, wajib pajak baru yang telah mengikuti amnesti hanya sebanyak 19.431 WP.

Jumlah itu hanya mencapai 4 persen dari seluruh WP yang ikut program amnesti pajak per 22 November 2016 yang sebanyak 459.669 WP.

Dibandingkan program serupa yaitu sunset policy pada tahun 2008, angka ini sangat terpaut jauh.

Program penghapusan sanksi administrasi pajak yang berlangsung selama pada periode 01 Januari 2008 sampai 28 Februari 2009 itu berhasil menjaring 3,5 juta WP baru.

Direktur Penyuluhan dan pelayanan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku, untuk menjaring wajib pajak baru melalui program amnesti pajak, Ditjen Pajak telah menyiapkan sejumlah strategi.

Salah satunya dengan sosialisasi masif.

"Kami akan terus sosialisasikan supaya yang belum punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa ikut amnesti pajak," katanya, Selasa (22/11).

Dia mengakui untuk menjaring wajib pajak baru bukanlah hal mudah. Sebab, jika hanya merujuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), tidak bisa diketahui apakah sudah memenuhi Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau belum.

Ditjen Pajak mengandalkan usaha penyisiran pusat-pusat bisnis.

Selain sosialisasi, Ditjen Pajak juga mengandalkan aplikasi geo tagging. Aplikasi teknologi informasi ini akan mencatat wajib pajak baru yang sudah teridentifikasi memenuhi kriteria membayar pajak.

Aplikasi ini juga bisa memantau WP yang sudah punya NPWP namun tidak pernah bayar pajak.

"Ini untuk menandai suatu tempat atau menandai alamat tertentu, kemudian dipetakan apakah ini sudah terdaftar atau belum," ungkapnya.

Luruskan stigma

Selain mengejar WP baru yang belum punya NPWP, untuk menyukseskan amnesti pajak, Ditjen Pajak juga mengejar WP yang baru terdaftar pada tahun 2015-2016. Menurut Hestu, jumlah wajib pajak baru ini sangat banyak, mencapai 2,5 juta wajib pajak.

"Ini sangat potensial untuk diajak amnesti pajak," katanya.

Sampai Selasa (22/11), jumlah harta yang masuk dalam program amnesti pajak mencapai Rp 3.937,9 triliun dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) sebanyak 466.939.

Dari jumlah itu, nilai uang tebusan total yang telah masuk kas negara Rp 94,8 triliun.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, program amnesti pajak memang belum secara signifikan menambah jumlah wajib pajak baru.
Apalagi periode kedua amnesti pajak hanya menambah 4.000 WP.

"Seharusnya bisa jutaan wajib pajak baru. Fasilitas tarif murah dan pengampunan pajak seperti itu seharusnya bisa menarik minat wajib pajak baru," katanya.

Yustinus bilang, program amnesti pajak tahun ini berbeda dengan tahun 2008.

Sebab, saat itu banyak wajib pajak yang belum terdaftar bisa mendapatkan fasilitas melalui pemberi kerja atau perusahaan. Hal itulah yang membuat pendaftaran wajib pajak baru sangat masif.

Saat ini, hanya sedikit yang ikut karena amnesti pajak memiliki stigma khusus untuk orang   kaya yang punya aset di luar negeri. Karena itu, pekerjaan rumah pemerintah untuk meluruskan stigma ini.

"Harus menggandeng pemerintah daerah dan lembaga lain, jangan hanya mengandalkan acara di Jakarta," katanya.

Reporter: Adinda Ade Mustami/Hasyim Ashari

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini