TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan membuka peluang dengan mempersilakan pihak swasta melakukan Uji Kelaikan Kendaraan Bermotor atau KIR.
Seperti diketahui selama ini uji KIR dilakukan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Namun karena banyaknya keluhan dari masyarakat, akhirnya Kemenhub melebarkan sayap mempersilakan swasta ikut melakukan uji KIR.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya hal ini nantinya akan menjadi kompetisi antara pemerintah dan swasta.
"Nanti kalau pemerintah bisa mengimprov diri, akan tetap diminati. Kalau tidak impro, dia kalah dengan swasta,” terang Budi Karya di Forum General Disscusion di kawasan Hotel Borobudur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Diterangkan Budi Karya, uji KIR diperbolehkan dilakukan swasta, pasalnya masyarakat belakangan merasa uji KIR sangat lama, mahal bahkan mengjengkelkan.
Budi Karya menambahkan, di Undang-undang lalu lintas tahun 2009 ternyata diatur bahwa uji KIR bisa dilakukan pihak yang bukan pemerintah, dalam hal ini swasta maupun pemilik merek.
“Makanya semuanya saya undang di acara ini, prinsipnya dilakukan oleh semua stakholder, pemda, random sampling. Kalau enggak bener tutup sekalian. Sekarang eranya tak main-main lagi, kredibilitas itu mahal,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dirjen Perhubungan Darat, Pudji Hartanto menerangkan, pihaknya berjanji akan meningkatkan profesionalitas petugas di lapangan yang ada di semua lini baik di kabupaten, provinsi dan pusat.
"Swasta tidak begitu saja diperbolehkan, tentunya harus diuji, akreditasi, pengawasan dan pemeriksaan terhadap kegiatan yang dilakukan," ucap Pudji Hartanto.
Dalam acara ini, Kemenhub turut mengundang Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Ditjen Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, Kemenperin, Danang Parikesit perwakilan Masyarakat Transportasi Indonesia, Yohannes Nangoi selaku Ketum Gaikindo, Andrianto Djoko Soetono selaku Ketum Organda.