News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Kriteria Lomba Desain Mobil Perdesaan dari Institut Otomotif Indonesia

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Made Dana Tangkas, Ketua Pengembangan Industri Otomotif Gaikindo, di acara Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Forum Wartawan Industri (Forwin) di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/4/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lomba desain mobil perdesaaan yang digulirkan Institut Otomotif Indonesia (IOI) bersama dengan Kementerian Perindustrian, membuka babak baru akan realisasi penerbitan program mobil perdesaan, yang sudah bergulir sejak beberapa tahun lalu.

Informasi lebih dalam mengenai mobil perdesaan yang akan dihadirkan juga semakin terbuka, salah satunya mengenai spesifikasi dan gambaran bentuknya. I Made Dana Tangkas, Presiden IOI mengatakan, rupanya paling tidak akan sama dengan kriteria yang ada pada lomba desain.

“Kalau sudah lihat kriteria lomba, seperti itu yang sudah dibuat IOI kira-kira. Kriteria itu, tidak bersinggungan dengan model sekarang, dan menjiwai sebagai produk anak bangsa,” ujar Made kepada KompasOtomotif, Kamis (8/12/2016).

Berikut kriteria yang dicantumkan dalam syarat lomba, dan kemungkinan bakal menjadi spesifikasi dari mobil perdesaan,

1. Bentuk tidak bersinggungan dengan kendaraan yang ada sekarang. (Asumsi dimensi maksimum Length x Width x Height = 3,2m x 1,5m x 1,8m plus gandengan)

2. Penggerak kendaraan bisa 4x4 dan/atau 4x2.

3. Mesin diesel dengan kapasitas 1000 cc, bisa berbahan bakar biofuel (bio diesel).

4. Kecepatan kendaraan 50 kpj.

5. Harga jual kisaran Rp. 60.000.000 (OTR).

6. Kendaraan dengan sistem dan konsep perawatan (maintenance) yang sederhana.

7. Desain atau bentuk bodi dan kabin mempunyaain kekhasan atau bercorak lokal wisdom.

8. Flatform kendaraan menggunakan frame yang sederhana dan mudah dirakit.

9. Bodi dan kabin mobil mudah dibongkar-pasang dan dengan bahan atau material lokal, ringan dan kuat.

10. Ground clearance minimum 200 mm.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini