News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tax Amnesty

MK Tidak Temui Adanya Diskriminasi Wajib Pajak Pada UU Tax Amnesty

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI TAX AMNESTY - Presiden RI Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menghadiri acara Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Platinum, Balikpapan, Senin (5/12). Acara Sosialisasi Tax Amnesty ini juga menghadirkan 3.392 pengusaha se Kalimantan. (TRIBUN KALTIM/ARIDJWANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya atas gugatan terhadap UU Tax Amnesty tidak menemukan adanya tujuan untuk mendiskriminasi wajib pajak dalam peraturan tersebut.

Hakim Konstitusi, I Dewa Gde Palguna menjelaskan bahwa diskriminasi adalah tindakan yang merugikan pihak tertentu atas sebuah kebijakan tertentu.

"Diskriminasi bukan hanya masalah adanya perbedaan tetapi juga ada tindakan yang merugikan pihak tertentu berdasar SARA dan mengakibatkan pengucilan dan ketidakpengakuan," jelasnya saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016).

Sementara dalam ketentuan yang berlaku di UU Tax Amnesty bertujuan bagi orang-orang yang belum mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, ataupun kepada mereka yang mempunyai masalah administrasi di bidang perpajakan.

Apabila seseorang tidak mengambil kesempatan tersebut, kepadanya, pemerintah akan menerapkan penegakan hukum saat program pengampunan pajak tersebut dinyatakan telah berakhir.

"Sehingga, Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon dalam permohonan dinyatakan gugur dan tidak dapat diterima," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini