TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengapresiasi putusan hukum Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak bertentangan dengan konstitusi.
Menurut Ketua Umum Kadin, Eddy Ganefo putusan hukum MK sudah final dan pihaknya mendukung penuh putusan hukum MK tersebut.
"Kadin sangat mengapresiasi dan menghargai putusan hukum MK yang mencerminkan prinsip ketaatan hukum, manfaat pada masyarakat dan kepastian hukum," kata Eddy, Minggu (18/12/2016).
Putusan hukum MK tersebut diharapkan bisa memberikan kepastian hukum dan menghilangkan keraguan wajib pajak yang akan mengikuti program pengampunan pajak.
"Program pengampunan pajak justru untuk menegakkan prinsip keadilan agar segelintir wajib pajak yang terus menerus menjadi beban negara bisa terungkap," ungkap Eddy.
Seperti diketahui Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-undang Nomor II tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak tidak bertentangan dengan konstitusi.Hal itu tertuang dalam putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim Konstitusi mengenai uji materi UU No II/2016, Rabu (14/12/2016)
Menurut majelis hakim, pajak menjadi sumber pendapatan negara yang utama. Akan tetapi negara masih kesulitan untuk memenuhi target penerimaan pajak. Pemerintah perlu membuat terobosan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan pajak dan memperbaiki basis data.